Makalah Fiqih. Mashalihul Mursalah, Al Urf.
Makalah fiqih. Mashalihul Mursalah, Al Urf, Apakah pengertian Mashalihul Mursalah dan Al Urf, Bagaimana kedudukan Mashalihul Mursalah sebagai sumber hukum, Apa sajakah macam – macam Al Urf, Bagaimana aturan dari Al Urf
KATA PENGANTAR
Bismillahir-Rahmanir-Rahim.
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan semesta alam. Rahmat dan keselamatan semoga senantiasa dilimpahkan Allah Kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya, serta para pengikutnya yang setia hingga hari pembalasan kelak. Dan tak lupa kami bersyukur atas tersusunnya Makalah kami yang berjudul “Hadits Sebagai Sumber Hukum yang ke dua”.
Tujuan kami menyusun makalah ini yakni tiada lain untuk memperkaya ilmu pengetahuan kita semua, dan untuk memenuhi peran fiqih wacana kepingan Sumber Hukum Islam (2) yakni Mashalihul Mursalah dan Al Urf.
Akhir kata kami mengharapkan adanya kritik dan saran atas kekurangan kami dalam penyusunan makalah ini, dan semoga makalah ini mampu bermanfaat dan berguna khususnya bagi Siswa Siswi Madrasah Aliyah Negeri Mojokerto dan juga semua pihak.
Mojokerto , 31 Oktober 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................
DAFTAR ISI ....................................................................................
Bab I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah...........................................................................
1.2 Rumusan Masalah ....................................................................................
1.3 Tujuan Penulisan ....................................................................................
1.4 Metode Penulisan ....................................................................................
1.5 Sistematika Penulisan...............................................................................
Bab II Pembahasan
Bab III Penutup
1.6 Kesimpulan ....................................................................................
1.7 Saran ....................................................................................
1.8 Daftar Pustaka ....................................................................................
BAB I Pendahuluan.
1.1. Latar Belakang Masalah
Ilmu Ushul Fiqih merupakan salah satu intsrumen penting yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin melakukan mekanisme ijtihad dan istinbath aturan dalam Islam. Itulah sebabnya dalam pembahasan kriteria seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan sebagai salah satu syarat mutlaknya untuk menjaga semoga proses ijtihad dan istinbath tetap berada pada koridor yang semestinya. Meskipun demikian, ada satu fakta yang tidak mampu dipungkiri bahwa penguasaan Ushul Fiqih tidaklah serta merta menjamin kesatuan hasil ijtihad dan istinbath para mujtahid. Disamping faktor eksternal Ushul Fiqih itu sendiri, menyerupai penentuan keshahihan suatu hadits misalnya, internal Ushul Fiqih sendiri pada sebagian masalahnya mengalami perdebatan (ikhtilaf) di kalangan para Ushuliyyin. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah al-Adillah (sebagian mahir Ushul menyebutnya: al-Ushul al-Mukhtalaf fiha, atau “Dalil-dalil yang diperselisihkan penggunaannya” dalam penggalian dan penyimpulan hukum.
Mashadirul Ahkam (sumber-sumber hukum) ada yang disepakati ada yang tidak. Jelasnya, ada Mashadir Ashliyah (sumber pokok) yaitu: Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya dan ada Mashadir Thabi’iyah (sumber yang dipautkan kepada sumber-sumber pokok) yang disepakati oleh jumhur fuqaha yaitu: ijma dan qiyas. Adapula yang di ikhtilafi oleh tokoh-tokoh mahir ijtihad sendiri yaitu: Istihsan, istishab, Maslahah mursalah, Urf, Saddudzari’ah, dan madzhab sahabi.
Makalah ini akan menguraikan wacana mashalihul mursalah dan Al Urf yang mencakup pengertian, macam-macamnya, kehujjahannya, kaidah-kaidahnya, dan contoh-contoh produk hukumnya.
1.2 Rumusan Masalah
1) Apakah pengertian Mashalihul Mursalah dan Al Urf ?
2) Bagaimana kedudukan Mashalihul Mursalah sebagai sumber hukum?
3) Apa sajakah macam – macam Al Urf ?
4) Bagaimana aturan dari Al Urf ?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini yakni untuk mengetahui :
a) Pengertian,syarat Mashalihul mursalah dengan Al Urf.
b) Kedudukan Mashalihul Mursalah sebagai sumber hukum.
c) Untuk mengetahui macam – macam Al Urf.
d) Hukum dari Al Urf
1.4 Metode penulisan
Untuk menerima data dan info yang di perlukan, penyusunan makalah ini menggunakan metode – metode sebagai berikut:
ü Mencari materi di internet.
ü Mencari materi di beberapa buku fiqih di perpustakaan .
ü Membuat suatu kesimpulan.
ü Berdiskusi dengan teman.
1.5 Sistematika Penulisan
i. Bagian Awal.
ii. Halaman Kulit/Sampul.
iii. Halaman Jilid.
iv. Kata Pengantar.
v. Daftar Isi.
vi. Pendahuluan.
vii. Pembahasan.
viii. Penutup.
Bab III Penutup.
1.6 Kesimpulan
Menerima maslahat sebagai hujjah haruslah melalui persyaratan tertentu, minimalnya tidak bertentangan dengan al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’, harus mengandung kemaslahatan, dan kemaslahatan itu sejalan dengan tujuan penetapan aturan Islam yaitu; dalam rangka memilihara agama, akal, jiwa, harta dan keturunan atau kehormatan. Sedangkan ruang lingkup operasionalnya hanya di bidang muamalah dan sejenisnya, tidak berlaku di bidang ibadah.Para ulama juga telah membagi maslahah dari beberapa segi diantaranya: dari segi kualitas dan kepentingan kemaslahatan, dari segi kandungan maslahah, dari segi berubah atau tidaknya maslahah, dan dari segi keberadaan maslahah.
Jadi, bergotong-royong akar perbedaan pendapat mengenai maslahah muraslah sebagai hujjah syar’iyah terletak pada sisi pandangan mereka terhadap maslahah mursalah. Golongan yang dimotori Imam Malik serta Imam Ahmad Bin Hambal berpendapat bahwa maslahat yang mereka pakai berpijak pada syarat-syarat yang dibenarkan oleh syara’ bukan berdasarkan hawa nafsu atau menyimpang dari kebenaran sebagaimana pandangan kelompok yang menentang kehujjahan maslahah mursalah. Sedangkan golongan yang diwakili madzhab Hanafi, Syafi’i dan Madzhab Zahiri menekankan kehati-hatian dengan banyak sekali persyaratan maslahah yang sesuai dengan tujuan syari’at. Banyak duduk perkara baru mampu dikategorikan Maslahah Mursalah. Artinya duduk perkara baru itu memang mengandung maslahat dan dibutuhkan manusia dalam membangun kehidupan mereka, tetapi tidak ditemukan dalil yang mengakui ataupun menolaknya. Seiring dengan perjalanan waktu, hal ini akan terus berlangsung sepanjang masa dengan membuatkan perbedaan latar belakang sosial budaya. Dengan demikian, untuk mengatasinya duduk perkara ini tidak lain tentulah pendekatan yang digunakan hanyalah dengan pendekatan maslahah mursalah.
Kata ‘Urf secara etimologi berarti “ sesuatu yang di pandang baik dan diterima oleh budi sehat”
Dari segi objeknya ‘Urf dibagi kepada : al-‘urf al-lafzhi (kebiasaan yang menyangkut ungkapan) dan al-‘urf al-amali ( kebiasaan yang berbentuk perbuatan).
Dari segi cakupannya, ‘urf terbagi dua yakni al-‘urf al-‘am kebiasaan yang bersifat umum) dan al-‘urf al-khash (kebiasaan yang bersifat khusus).
Dari segi keabsahannya dari pandangan syara’, ‘urf terbagi dua; yakni al’urf al-shahih ( kebiasaan yang dianggap sah) dan al-‘urf al-fasid ( kebiasaan yang dianggap rusak).
Para ualama ushul fiqh sepakat bahwa ‘urf al-shahih, yakni ‘urf yang tidak bertentangan dengan syara’.
1.7 Saran
Diharapkan kepada para pembaca semoga secara benar-benar mampu mengetahui apa yang terkandung di dalam Mashaihul Mursalah dan Al Urf.
Demikian makalah Fiqih Bab Sumber Hukum Islam (2) “Mashalihul Mursalah dan Al Urf “ yang telah kami buat.Makalah ini belumlah mencakup semua yang ada pada materi ini,tetapi kami berharap tetap ada manfaatnya.
Akhirnya tegur sapa dan kritik yang membangun dari para pembaca sangat kami harapkan demi perbaikan,karena tidak ada manusia yang sempurna.
1.8 Daftar Pustaka
1) Al Qur’an
2) Drs.Mahrus as’ad,M.Ag dan Drs.A.Wahid Sy,M.Ag, 2006, Memahami fiqih untuk Madrasah Aliyah kelas XII,Semester 1 dan 2 kelas 3, Bandung : penerbit Armico Bandung.
3) Team guru bina PAI Madrasah Aliyah, 2013, FIQIH, Sragen : Akik pustaka.
4) Prof.Dr. Satria Effendi, M. Zein, MA, Ushul fiqih, (Jakarta: kencana, 2005)
5) Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh II ( Jakarta : logos wacana Ilmu, 1999)
6) www.google.com.
KATA PENGANTAR
Bismillahir-Rahmanir-Rahim.
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan semesta alam. Rahmat dan keselamatan semoga senantiasa dilimpahkan Allah Kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya, serta para pengikutnya yang setia hingga hari pembalasan kelak. Dan tak lupa kami bersyukur atas tersusunnya Makalah kami yang berjudul “Hadits Sebagai Sumber Hukum yang ke dua”.
Tujuan kami menyusun makalah ini yakni tiada lain untuk memperkaya ilmu pengetahuan kita semua, dan untuk memenuhi peran fiqih wacana kepingan Sumber Hukum Islam (2) yakni Mashalihul Mursalah dan Al Urf.
Akhir kata kami mengharapkan adanya kritik dan saran atas kekurangan kami dalam penyusunan makalah ini, dan semoga makalah ini mampu bermanfaat dan berguna khususnya bagi Siswa Siswi Madrasah Aliyah Negeri Mojokerto dan juga semua pihak.
Mojokerto , 31 Oktober 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................
DAFTAR ISI ....................................................................................
Bab I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah...........................................................................
1.2 Rumusan Masalah ....................................................................................
1.3 Tujuan Penulisan ....................................................................................
1.4 Metode Penulisan ....................................................................................
1.5 Sistematika Penulisan...............................................................................
Bab II Pembahasan
Bab III Penutup
1.6 Kesimpulan ....................................................................................
1.7 Saran ....................................................................................
1.8 Daftar Pustaka ....................................................................................
BAB I Pendahuluan.
1.1. Latar Belakang Masalah
Ilmu Ushul Fiqih merupakan salah satu intsrumen penting yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin melakukan mekanisme ijtihad dan istinbath aturan dalam Islam. Itulah sebabnya dalam pembahasan kriteria seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan sebagai salah satu syarat mutlaknya untuk menjaga semoga proses ijtihad dan istinbath tetap berada pada koridor yang semestinya. Meskipun demikian, ada satu fakta yang tidak mampu dipungkiri bahwa penguasaan Ushul Fiqih tidaklah serta merta menjamin kesatuan hasil ijtihad dan istinbath para mujtahid. Disamping faktor eksternal Ushul Fiqih itu sendiri, menyerupai penentuan keshahihan suatu hadits misalnya, internal Ushul Fiqih sendiri pada sebagian masalahnya mengalami perdebatan (ikhtilaf) di kalangan para Ushuliyyin. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah al-Adillah (sebagian mahir Ushul menyebutnya: al-Ushul al-Mukhtalaf fiha, atau “Dalil-dalil yang diperselisihkan penggunaannya” dalam penggalian dan penyimpulan hukum.
Mashadirul Ahkam (sumber-sumber hukum) ada yang disepakati ada yang tidak. Jelasnya, ada Mashadir Ashliyah (sumber pokok) yaitu: Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya dan ada Mashadir Thabi’iyah (sumber yang dipautkan kepada sumber-sumber pokok) yang disepakati oleh jumhur fuqaha yaitu: ijma dan qiyas. Adapula yang di ikhtilafi oleh tokoh-tokoh mahir ijtihad sendiri yaitu: Istihsan, istishab, Maslahah mursalah, Urf, Saddudzari’ah, dan madzhab sahabi.
Makalah ini akan menguraikan wacana mashalihul mursalah dan Al Urf yang mencakup pengertian, macam-macamnya, kehujjahannya, kaidah-kaidahnya, dan contoh-contoh produk hukumnya.
1.2 Rumusan Masalah
1) Apakah pengertian Mashalihul Mursalah dan Al Urf ?
2) Bagaimana kedudukan Mashalihul Mursalah sebagai sumber hukum?
3) Apa sajakah macam – macam Al Urf ?
4) Bagaimana aturan dari Al Urf ?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini yakni untuk mengetahui :
a) Pengertian,syarat Mashalihul mursalah dengan Al Urf.
b) Kedudukan Mashalihul Mursalah sebagai sumber hukum.
c) Untuk mengetahui macam – macam Al Urf.
d) Hukum dari Al Urf
1.4 Metode penulisan
Untuk menerima data dan info yang di perlukan, penyusunan makalah ini menggunakan metode – metode sebagai berikut:
ü Mencari materi di internet.
ü Mencari materi di beberapa buku fiqih di perpustakaan .
ü Membuat suatu kesimpulan.
ü Berdiskusi dengan teman.
1.5 Sistematika Penulisan
i. Bagian Awal.
ii. Halaman Kulit/Sampul.
iii. Halaman Jilid.
iv. Kata Pengantar.
v. Daftar Isi.
vi. Pendahuluan.
vii. Pembahasan.
viii. Penutup.
Bab III Penutup.
1.6 Kesimpulan
Menerima maslahat sebagai hujjah haruslah melalui persyaratan tertentu, minimalnya tidak bertentangan dengan al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’, harus mengandung kemaslahatan, dan kemaslahatan itu sejalan dengan tujuan penetapan aturan Islam yaitu; dalam rangka memilihara agama, akal, jiwa, harta dan keturunan atau kehormatan. Sedangkan ruang lingkup operasionalnya hanya di bidang muamalah dan sejenisnya, tidak berlaku di bidang ibadah.Para ulama juga telah membagi maslahah dari beberapa segi diantaranya: dari segi kualitas dan kepentingan kemaslahatan, dari segi kandungan maslahah, dari segi berubah atau tidaknya maslahah, dan dari segi keberadaan maslahah.
Jadi, bergotong-royong akar perbedaan pendapat mengenai maslahah muraslah sebagai hujjah syar’iyah terletak pada sisi pandangan mereka terhadap maslahah mursalah. Golongan yang dimotori Imam Malik serta Imam Ahmad Bin Hambal berpendapat bahwa maslahat yang mereka pakai berpijak pada syarat-syarat yang dibenarkan oleh syara’ bukan berdasarkan hawa nafsu atau menyimpang dari kebenaran sebagaimana pandangan kelompok yang menentang kehujjahan maslahah mursalah. Sedangkan golongan yang diwakili madzhab Hanafi, Syafi’i dan Madzhab Zahiri menekankan kehati-hatian dengan banyak sekali persyaratan maslahah yang sesuai dengan tujuan syari’at. Banyak duduk perkara baru mampu dikategorikan Maslahah Mursalah. Artinya duduk perkara baru itu memang mengandung maslahat dan dibutuhkan manusia dalam membangun kehidupan mereka, tetapi tidak ditemukan dalil yang mengakui ataupun menolaknya. Seiring dengan perjalanan waktu, hal ini akan terus berlangsung sepanjang masa dengan membuatkan perbedaan latar belakang sosial budaya. Dengan demikian, untuk mengatasinya duduk perkara ini tidak lain tentulah pendekatan yang digunakan hanyalah dengan pendekatan maslahah mursalah.
Kata ‘Urf secara etimologi berarti “ sesuatu yang di pandang baik dan diterima oleh budi sehat”
Dari segi objeknya ‘Urf dibagi kepada : al-‘urf al-lafzhi (kebiasaan yang menyangkut ungkapan) dan al-‘urf al-amali ( kebiasaan yang berbentuk perbuatan).
Dari segi cakupannya, ‘urf terbagi dua yakni al-‘urf al-‘am kebiasaan yang bersifat umum) dan al-‘urf al-khash (kebiasaan yang bersifat khusus).
Dari segi keabsahannya dari pandangan syara’, ‘urf terbagi dua; yakni al’urf al-shahih ( kebiasaan yang dianggap sah) dan al-‘urf al-fasid ( kebiasaan yang dianggap rusak).
Para ualama ushul fiqh sepakat bahwa ‘urf al-shahih, yakni ‘urf yang tidak bertentangan dengan syara’.
1.7 Saran
Diharapkan kepada para pembaca semoga secara benar-benar mampu mengetahui apa yang terkandung di dalam Mashaihul Mursalah dan Al Urf.
Demikian makalah Fiqih Bab Sumber Hukum Islam (2) “Mashalihul Mursalah dan Al Urf “ yang telah kami buat.Makalah ini belumlah mencakup semua yang ada pada materi ini,tetapi kami berharap tetap ada manfaatnya.
Akhirnya tegur sapa dan kritik yang membangun dari para pembaca sangat kami harapkan demi perbaikan,karena tidak ada manusia yang sempurna.
1.8 Daftar Pustaka
1) Al Qur’an
2) Drs.Mahrus as’ad,M.Ag dan Drs.A.Wahid Sy,M.Ag, 2006, Memahami fiqih untuk Madrasah Aliyah kelas XII,Semester 1 dan 2 kelas 3, Bandung : penerbit Armico Bandung.
3) Team guru bina PAI Madrasah Aliyah, 2013, FIQIH, Sragen : Akik pustaka.
4) Prof.Dr. Satria Effendi, M. Zein, MA, Ushul fiqih, (Jakarta: kencana, 2005)
5) Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh II ( Jakarta : logos wacana Ilmu, 1999)
6) www.google.com.
0 Response to "Makalah Fiqih. Mashalihul Mursalah, Al Urf."
Post a Comment