Cara Pendaftaran Ulang Kartu Sim Untuk Semua Operator

Cara Registrasi Ulang Kartu Sim Untuk Semua Operator - Pada final tahun 2017 pihak Kementrian Komunikasi dan Informatika mewajibkan bagi setiap pengguna kartusim prabayar untuk melakukan pendaftaran ulang dengan menggunakan nomor induk kependudukan(NIK) dan juga nomor kartu keluarga (KK) dengan melakukan pendaftaran ulang maka setiap pengguna kartu sim akan terdata oleh pihak kominfo hal ini bertujuan biar pengguna kartu prabayar lebih terlindung dari kejahan penipuan yang kian meresahkan dengan mengirimkan sms atau telfon berisikan iming-iming hadiah jadi di harapkan untuk seluruh masyarakat indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang.

Cara Registrasi Ulang Kartu Sim Untuk Semua Operator  Cara Registrasi Ulang Kartu Sim Untuk Semua Operator

Untuk pengguna kartu prabayar yang belum mendaftarkan kartu mereka sesuai dengan no nik dan kk maka pada awal tahun 2018 kartu mereka akan di nonaktifkan keputusan ini berdasarkan peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 perihal Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi selain itu untuk penggunka kartu prabayar baru juga wajib melakukan pendaftaran sesuai dengan no nik dan kk.

Registrasi ulang mampu di lakukan melalui SMS, Online dan Gerai Operator masing-masing, pengguna kartu prabayar hanya mampu melakukan pendaftaran maksimal 3 kali untuk 1 nik/kk apabila lebih dari itu maka akan gagal oleh karena itu untuk kalian yang ingin mengganti kartu prabayar sebaiknya lakukan unreg nik/kk terlebih dahulu biar no nik/kk mampu di gunakan untuk no baru yang akan di pendaftaran dan berikut ini ialah cara pendaftaran kartu prabayar melalui sms dan online.


Cara Registrasi Ulang Kartu Sim Untuk Semua Operator


Untuk kalian pengguna kartu lama dan ingin melakukan pendaftaran silahkan lihat cara pendaftaran ulang di bawah ini sesuai dengan operator yang kalian gunakan.
  • Indosat: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
  • Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
  • Tri: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
  • XL: ULANG#NIK#NomorKK Kirim ke 4444
  • Telkomsel: ULANGNIK#NomorKK# Kirim ke 4444
Dan untuk pelanggan baru mampu mengikuti langkah yang di berikan dikala menghidupkan kartu sim atau mampu mengikuti langkah ibarat di bawah ini.
  • Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
  • XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.
  • Telkomsel dengan mengetik REG#NIK#Nomor KK kemudian kirim ke 4444.
Pihak kominfo menyatakan tidak memerlukan nama ibu kandung cukup dengan mengisi no NIK dan KK dengan melakukan pendaftaran ulang maka mampu meningkatkan santunan data probadi dan pelanggan kartu prabayar sebagaimana yang sudah di ataur dalam peraturan terkait pendaftaran ulang.

Dan bagi kalian yang ingin mengganti kartu prabayar lama jangan buru-buru di buang lakukan unreg terlebih dahulu biar nik dan kk yang kalian miliki mampu di gunakan untuk melakukan pendaftaran kartu prabayar baru lantas bagaimana caranya silahkan lihat di bawah.

Cara Unreg Kartu Prabayar Yang Sudah Di Registrasi
  • Kartu Tri (3)
Pelanggan Tri (3) mampu melakukan proses unreg via website dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Kunjungi website pendaftaran Tri (3) di alamat registrasi.tri.co.id
2. Pilih sajian Unreg
3. Masukkan data yang digunakan dikala meregistrasi nomor Tri (3) yang akan di-unreg (nomor telepon dan NIK)
4. Minta arahan diam-diam yang akan dikirim via SMS
5. Setelah menerima, masukkan arahan diam-diam tersebut (berlaku lima menit)
6. Centang kotak I'm not robot
7. Klik Kirim
  • Kartu Telkomsel
Untuk pelanggan terlkomsel dalam melakukan unreg melalui sajian USSD telepon untuk proses unreg sebagai berikut:

1. Di sajian telepon, jalan masuk sajian USSD dengan dial *444#
2. Di sajian berikutnya pilih poin 3 atau UNREG
3. Masukkan 16 digit NIK kemudian pilih Kirim
  • Kartu XL dan AXIS
Pelanggan XL/AXIS mampu memilih salah satu dari dua cara yang tersedia, yakni melalui sajian USSD dan SMS. Pertama, silakan dial ke *123*4444# namun pastikan nomor XL/AXIS terpilih ialah nomor yang ingin di-unreg.

Kedua, pelanggan mampu mengetik SMS dengan format UNREG#nomor telepon# kemudian kirim ke 44444 (contoh: UNREG#0812345678#)
  • Kartu Indosat Ooredoo
Pelanggan operator seluler ini hanya memiliki satu opsi untuk melakukan unreg yakni melalui SMS. Pengguna kartu prabayar Indosat mampu mengirim SMS dengan format UNPAIR#nomor telepon# kemudian kirim ke 4444 (UNPAIR#0812345678#).
  • Kartu Smartfren
Pelanggan prabayar Smartfren mampu mengirim SMS dengan format UNREG#NIK# kirim ke 4444 (contoh: UNREG#3125012304560001#).

Setelah seruan unreg terkirim, semua layanan (telpon, SMS, dan data) akan terblokir dalam waktu maksimal 24 jam. Kendati demikian, pelanggan tetap mampu menghubungi layanan contact center 4444.

Pelanggan kartu smartfren mampu mengunjungi laman mysf.id/unreg untuk membatalkan pendaftaran dengan catatan menggunakan koneksi atau jaringan Smartfren. Di laman tersebut pengguna tinggal memasukkan NIK untuk proses selanjutnya.

Setelah mendapatkan notifikasi pemblokiran, pelanggan mampu melakukan pendaftaran ulang dengan identitas yang baru yang valid di nomor baru Smartfren terpilih.

Nah sobat Daeng Ponsel itu sajayang mampu saya sampaikan pada kesempatan kali ini mengenai cara pendaftaran ulang dan unreg pendaftaran kartu prabayar biar mampu bermanfaat terimakasih sudah berkunjung dan hingga jumpa di lain kesempatan.

0 Response to "Cara Pendaftaran Ulang Kartu Sim Untuk Semua Operator"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel